Berita

Data Nasabah BPR Bahteramas Konawe Bocor ke Publik, Dirut Ahmat Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe sudah tidak aman lagi bagi nasabahnya. Pasalnya, data tiga nasabah perbankan tersebut telah bocor ke publik.

Salah satu nasabah yang datanya sudah bocor ke publik saat dikonfirmasi awak media ini, enggan memberikan tanggapan terkait bocornya data perbankan tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM saat dikonfirmasi via telpon dan pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon. Panggilan dan pesan WhatsApp awak media ini diabaikan.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perbankan

Seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan, isu perlindungan data pribadi nasabah menjadi sangat krusial. Dalam Pasal 4 UUPK, ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman dan nyaman, termasuk dalam hal kerahasiaan data pribadi.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dijerat dengan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”

Dalam konteks perbankan, tindakan menyebarkan data nasabah tanpa izin jelas merupakan bentuk pelanggaran serius. Bahkan, kasus ini juga berpotensi menyeret ketentuan hukum lain, seperti UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

Sanksi Tambahan dari Regulator

Selain sanksi pidana, pelaku usaha jasa keuangan seperti BPR juga dapat dikenai sanksi administratif oleh lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sanksi tersebut dapat berupa denda, teguran keras, hingga pencabutan izin operasional, tergantung pada tingkat pelanggaran dan tingkat kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

2 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

17 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

17 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

17 jam ago