Muarasultra.com, JAKARTA – Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut dengan dicopotnya Endar, berarti Firli Bahuri telah melanggar aturan yang dicopot sendiri.
“Yang dilakukan Firly Bahuri tidak sesuai dengan peraturan yang Ia buat sendiri, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022,” ucap Kurnia dalam program Metro Siang Metro TV, Rabu (5/4/2023).
Dalam peraturan itu disebutkan tiga syarat untuk memberhentikan pegawai KPK, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau melanggar kode etik KPK. Oleh karena itu, pemecatan Endar Priantoro menimbulkan refleksi.
“Apakah Endar memenuhi syarat untuk bisa dikembalikan ke instansinya,” tanya Kurnia.
Kurnia mengatakan jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akan timbul beragam pertanyaan dari masyarakat. Bahkan Kurnia berani menyebut bahwa pemberhentian yang diberikan kepada Endar tidak sah.
“Tidak sah, saya tidak paham apa yang dijadikan latar belakang yang digunakan pimpinan KPK untuk memberhentikan Endar.” katanya.
Oleh karena itu, Ia mendukung langkah mantan direktur penyelidikan KPK itu untuk melaporkan ke Dewan Pengawas KPK terhadap masalah yang dialaminya. Pasalnya, Kurnia juga menyatakan dua petinggi KPK yakni ketua dan sekjennya sering kali berulah.
Sumber : MetroTV