Berita

Buronan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Smelter PT Bososi Pratama Dipulangkan ke Indonesia

‎Murasultra.com, KONAWE – Buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kariatun Tan, dipulangkan ke Indonesia oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Polri melalui kerja sama kepolisian internasional dengan otoritas Tiongkok.

‎Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan pemulangan Kariatun dilakukan bersama Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan kepolisian Tiongkok.

‎”Proses pertukaran buron dilakukan melalui kerja sama kepolisian internasional,” ujar Untung kepada sejumlah media, Selasa (14/7/2026).

‎Kariatun tiba di Indonesia pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, NCB Interpol Polri menyerahkannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

‎Dalam kesempatan yang sama, NCB Interpol Polri juga memulangkan tiga buronan asal Tiongkok, yakni Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.

‎Untung menjelaskan, Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue dipulangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba di Tiongkok pada Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Huang Zutian dipulangkan sehari kemudian, Sabtu (11/7/2026).

‎”Ketiga buronan warga Tiongkok itu diserahkan kepada kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan,” kata Untung.

‎Menurut Untung, Zheng merupakan salah satu buronan prioritas Interpol yang diduga mengendalikan sindikat penipuan daring (online scam) internasional.

‎Polisi menduga kedatangannya ke Indonesia berkaitan dengan upaya memperluas jaringan operasi sindikat tersebut setelah sebelumnya beroperasi di Kamboja.

‎Hal yang sama diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. Ia mengatakan Interpol menyerahkan Kariatun kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

‎Menurut Irhamni, Kariatun merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan smelter di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎”KT (Kariatun) merupakan buronan yang terkait dengan tindak pidana penipuan,” ujar Irhamni.

‎Kasus ini menjadi salah satu hasil kerja sama internasional aparat penegak hukum Indonesia dalam upaya membawa pulang buronan yang diduga terlibat tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Source: (Kisahan.id)


‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Heboh! Oknum Kabid Pariwisata Konawe Diduga Selingkuh dengan PPPK Satpol PP, Istri Bongkar Dugaan KDRT dan Dugaan Intimidasi RJ

Muarasultra.com, KONAWE - Warga kabupaten Konawe kembali dihebohkan dengan informasi dugaan perselingkuhan dua ASN. Kasus…

5 jam ago

Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan YA-Syam, Meritokrasi Amburadul, Dugaan Korupsi Proyek Hingga Gaji 13 PPPK yang Belum Tuntas ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Konsorsium aktivis dan NGO Kabupaten Konawe menggelar aksi demonstrasi di depan kantor…

6 jam ago

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

23 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

24 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

1 hari ago