Berita

Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan BPKP Langgar Permendagri 37

Muarasultra.com, PEKANBARU – Bupati, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau patut diduga tak paham peraturan perundang undangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Selasa (19/5/2026) lalu di Pekanbaru.

“Proses seleksi calon direksi PT BSP telah secara terang dan terbuka diketahui publik bahwa Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako Nomor 03/KPTS/UKK-BSP/V/2026 hanya meloloskan dua calon direksi. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, publik akan mempertanyakan, untuk apa Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau terkesan ngotot memaksakan meneruskan proses seleksi yang telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tersebut?

“Apalagi dalam berbagai pernyataan di media hari ini, terkesan sekali dan berulang-ulang Bupati Siak mengklaim dan berkoar-koar bahwa proses seleksi itu paling profesional, paling taat aturan dan berbagai klaim yang sebenarnya ibarat menepuk air di dulang, orang semua sudah tahu prosesnya melanggar perundang undangan,” ungkap Hengki.

Hengki melanjutkan, apa yang dilakukan Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan tetap pura-pura buta atas pelanggaran perundang undangan itu, sama saja memberikan contoh tidak baik kepada sesama aparat maupun masyarakat umum.

“Ini kan sama saja mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan dan publik, sudah tau tak sesuai aturan mengapa mau meneruskan wawancara, karena produk akhirnya bisa digugat di PTUN, yang artinya akan membuat malu institusi yang dia pimpin,” pungkas Hengki.

Sementara itu, sebagaimana dilansir detik.com, Bupati Siak Dr.Afni Z,M.Si melaksanakan tes wawancara bagi dua kandidat yang tersisa untuk memimpin salah satu BUMD terstrategis di Provinsi Riau itu.

Tidak sendiri, namun wawancara melibatkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, setelah sebelumnya dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dr.Evenri Sihombing, SE. Wawancara final bertempat di lantai 39 Gedung Wisma Mulia, Senin, (18/5) siang.(*)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

22 menit ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

5 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

15 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

16 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

17 jam ago

Dari Jakarta ke Barata Ihana, H. Amir Resmikan Lapangan Volly PRI, Dorong Pengembangan Olahraga Hidupkan UMKM

Muarasultra.com, KONAWE – Lapangan Bola Voli PRI di Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

18 jam ago