Berita

Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan BPKP Langgar Permendagri 37

Muarasultra.com, PEKANBARU – Bupati, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau patut diduga tak paham peraturan perundang undangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Selasa (19/5/2026) lalu di Pekanbaru.

“Proses seleksi calon direksi PT BSP telah secara terang dan terbuka diketahui publik bahwa Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako Nomor 03/KPTS/UKK-BSP/V/2026 hanya meloloskan dua calon direksi. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan Pasal 46 ayat 1 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan, pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, publik akan mempertanyakan, untuk apa Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau terkesan ngotot memaksakan meneruskan proses seleksi yang telah melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tersebut?

“Apalagi dalam berbagai pernyataan di media hari ini, terkesan sekali dan berulang-ulang Bupati Siak mengklaim dan berkoar-koar bahwa proses seleksi itu paling profesional, paling taat aturan dan berbagai klaim yang sebenarnya ibarat menepuk air di dulang, orang semua sudah tahu prosesnya melanggar perundang undangan,” ungkap Hengki.

Hengki melanjutkan, apa yang dilakukan Bupati Siak, Kepala SKK Migas dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan tetap pura-pura buta atas pelanggaran perundang undangan itu, sama saja memberikan contoh tidak baik kepada sesama aparat maupun masyarakat umum.

“Ini kan sama saja mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan dan publik, sudah tau tak sesuai aturan mengapa mau meneruskan wawancara, karena produk akhirnya bisa digugat di PTUN, yang artinya akan membuat malu institusi yang dia pimpin,” pungkas Hengki.

Sementara itu, sebagaimana dilansir detik.com, Bupati Siak Dr.Afni Z,M.Si melaksanakan tes wawancara bagi dua kandidat yang tersisa untuk memimpin salah satu BUMD terstrategis di Provinsi Riau itu.

Tidak sendiri, namun wawancara melibatkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, setelah sebelumnya dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Dr.Evenri Sihombing, SE. Wawancara final bertempat di lantai 39 Gedung Wisma Mulia, Senin, (18/5) siang.(*)

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Dukung Program Ketahanan Pangan,  Kapolres Konawe Gelar Panen Raya Jagung di Desa Walay Abuki ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Sebagai bentuk komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,…

1 hari ago

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,84 Triliun

Muarasultra.com,  KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna…

2 hari ago

Imbas Nonjob 89 ASN, Data Pegawai Negeri dan PPPK di Kolaka Utara Diblokir BKN

Muarasultra.com, KOLAKA UTARA - Sistem Aparatur Sipil Negara (SiASN) Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara…

2 hari ago

Kapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026…

2 hari ago

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polwan Polres Konawe Utara Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan

Muarasultra.com, Konawe Utara – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026,…

2 hari ago

Bupati Konawe Yusran Akbar Salurkan 21,57 Ton Beras CPP untuk Masyarakat Routa

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe menyalurkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada masyarakat…

2 hari ago