Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Mahasiswa bernama Jusman diringkus Satresnarkoba Polres Konawe atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat 4,3 kilogram.
Jusman diamankan setelah Satresnarkoba Polres Konawe mendapatkan informasi tetang informasi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Konawe.
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.I K dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023) mengungkapkan barang bukti ditemukan ditemukan di 2 tempat berbeda.
“Tempat kejadian perkara pertama terjadi di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut meliputi 1 unit ponsel warna hitam yang ditemukan di atas keranjang warna biru, 1 bungkus rokok warna putih yang berisi 3 sachet besar berat bruto total 33.50 gram, 1 set alat isap bong, 1 buah korek api gas warna putih beserta sumbu, 1 buah gunting, 18 sachet kosong kecil, 5 sachet kosong besar, dan 1 unit timbangan digital warna silver,” beber Kapolres.
Sedangkan TKP ke dua berada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
“Dalam sebuah gudang bekas bengkel, ditemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4.3 kilogram,” terang AKBP Ahmad Setiadi.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi selanjutnya menerangkan pelaku Jusman beserta barang bukti 4,3 kg sabu kini telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup,” tutup Eks Personil Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat AKBP. Ahmad Setiadi, S.I.K.
Laporan : Febri