Berita

BPK Ungkap PT Bumi Dua Mineral Buka 9 Ha Hutan di Kolaka Utara Tanpa IPPKH

Muarasultra.com, JAKARTA – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada aktivitas pertambangan PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

PAHI Sultra mengultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang dipimpin Tri Winarno untuk segera mencabut perizinan serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT BDM.

Desakan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT BDM, yakni aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.

Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan bahwa PT BDM telah melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 9,02 hektare tanpa izin IPPKH atau PPKH. Ironisnya, meskipun belum mengantongi izin resmi, perusahaan tersebut diduga masih tetap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan konsesi.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan yang terstruktur serta pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional.

Tak hanya persoalan kawasan hutan, BPK RI juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban lingkungan oleh PT BDM, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang. Padahal, kedua kewajiban tersebut merupakan instrumen wajib untuk menjamin pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Bumi Dua Mineral tercatat dimiliki oleh H. Rijal Jamaluddin dengan Kode WIUP 3474082122020001.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel seluas 855 hektare, dengan masa berlaku izin dari 5 Oktober 2012 hingga 4 Oktober 2032, berdasarkan Nomor Izin 679/DPMPTSP/XI/2020.

Sekretaris Jenderal PAHI Sultra, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BDM telah masuk kategori kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pertambangan nasional dan pengangkangan hukum secara terang-terangan.Negara dirugikan, lingkungan rusak, hutan dieksploitasi, sementara segelintir oknum justru meraup keuntungan,” tegas Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (13/12/2025).

Ia pun mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk segera menindak tegas PT BDM serta mengungkap seluruh praktik pertambangan ilegal yang diduga semakin masif di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, PAHI Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal mining PT Bumi Dua Mineral.

“Penegak hukum tidak boleh terus membiarkan aktivitas seperti ini merajalela di Indonesia,” sambungnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, PAHI Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kantor Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM RI. Aksi itu bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas serta memanggil dan memeriksa RJ, NH, dan AN yang disebut sebagai pimpinan PT BDM.

“Gerakan ini kami bangun untuk menekan pemerintah pusat agar bersikap tegas dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Irvan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

35 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

22 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

22 jam ago