Ilustrasi pertambangan.
Muarasultra.com, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya perusahaan pertambangan yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan Tahun 2024.
Dalam laporan itu, BPK mengidentifikasi sejumlah permasalahan terkait penggunaan kawasan hutan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk IUP yang berstatus Clean and Clear (CnC) tetapi belum memiliki PPKH.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT PKS, dengan luas wilayah konsesi mencapai 218 hektare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, wilayah konsesi perusahaan tersebut berada di dalam kawasan hutan, terdiri atas 19,28 hektare kawasan hutan lindung dan 77,41 hektare kawasan hutan produksi.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, PT PKS diketahui belum memiliki PPKH sebagai persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
BPK juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan penambangan pada 2021, dengan realisasi produksi mencapai 125.220 ton berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disampaikan.
Lebih jauh, hasil digitasi dan analisis bukaan lahan menunjukkan telah terdapat areal terbuka sekitar 53 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Temuan ini menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan, termasuk memperoleh persetujuan dari Menteri yang berwenang.
**Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan**
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan, termasuk pertambangan, dapat dilakukan di kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lindung melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
PPKH diberikan melalui keputusan Menteri dan tidak mengubah fungsi maupun peruntukan kawasan hutan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Selain itu, Kepmen ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 juga mengatur evaluasi perizinan pertambangan yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
Dengan demikian, status IUP yang telah berstatus CnC tidak serta-merta menghapus kewajiban pemegang izin untuk memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan.
**BPK Soroti Kepatuhan Perizinan**
BPK menyebut temuan tersebut berdasarkan analisis kronologis dokumen perizinan IUP, analisis bukaan lahan, dokumen IUP dari aplikasi MODI dan MOMI, dokumen PPKH, jenis kawasan hutan dalam konsesi, serta citra satelit Planet.com periode Oktober 2023.
Dalam bagian temuan 3.3.1, BPK mengungkap adanya IUP CnC di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki PPKH dengan luas keseluruhan 175,8 hektare.
Kasus PT PKS menjadi salah satu contoh yang diuraikan dalam laporan tersebut.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap perizinan pertambangan, khususnya aktivitas perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.
Meski demikian, laporan pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi kepatuhan perizinan dan tidak dengan sendirinya merupakan penetapan adanya tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT PKS mengenai temuan BPK tersebut.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T., menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)…
Muarasultra.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara kembali…
Muarasultra.com, KONAWE - Isrim, S.Sos., M.Si., resmi dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala…
Muarasultra.com, KONAWE – Dugaan penyalahgunaan barcode atau kode QR pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi…
Muarasultra.com, KONAWE – Dukungan terhadap keputusan restrukturisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan…
Muarasultra.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam…