Berita

Bos PT Altan Bumi Barokah, M Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Muarasultra.com, Kendari – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, yang dikenal sebagai salah satu aktor utama tambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka ini tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (CMS) Kejaksaan, berdasarkan SPDP bernomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025 yang diterima Kejati Sultra sehari setelahnya.

“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tertulis dalam laman resmi CMS Kejati Sultra.

Kasus ini mencuat usai istri M Fajar, HJR (28), melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Sultra pada 17 April 2025. la mengaku menjadi korban kekerasan berulang dari sang suami sejak awal pernikahan, bahkan saat tengah mengandung.

Lebih mengejutkan, dalam perjalanan kasus ini, muncul dugaan bahwa M Fajar merancang skenario penggerebekan terhadap istrinya di tempat karaoke untuk membangun narasi perselingkuhan.

Kuasa hukum HJR, Andri Darmawan, menyebut kliennya mengalami kekerasan sejak usia kehamilan dua bulan. Salah satu pemicunya adalah saat HJR menanyakan isi pesan dari seorang perempuan yang meminta uang dan tiket kepada M Fajar.

“Karena tanya soal perempuan, klien kami langsung dipukul dan dimaki. Bukan hanya sekali, tapi sudah lima kali mengalami KDRT,” beber Andri beberapa waktu lalu.

Puncak kekerasan terjadi 2 September 2024, yang membuat HJR harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari. la juga mengaku mengalami trauma psikologis dan ancaman pembunuhan dengan airsoft gun.

Namun HJR baru berani melaporkan kasus tersebut setelah mendapat pendampingan hukum dari LBH HAMI Sultra. Salah satu pertimbangannya selama ini adalah anak mereka yang masih bayi dan usia pernikahan yang masih seumur jagung.

M Fajar melalui kuasa hukumnya, Dedy Rahmat, membantah semua tuduhan. la mengklaim justru kliennya menjadi korban penikaman oleh istrinya sehari sebelum tanggal KDRT yang dilaporkan.

“Bagaimana mungkin melakukan penganiayaan tanggal 2, sedangkan klien kami sudah dirawat sejak tanggal 1 karena luka tikaman?” kata Dedy.

Meski demikian, SPDP yang diterima Kejati Sultra menandakan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Skenario Penggerebekan dan Upaya Playing Victim

Tak berhenti pada KDRT, HJR juga mengaku dijebak dalam skenario penggerebekan yang dirancang oleh M Fajar. la dituduh berselingkuh dengan seorang penambang di tempat hiburan malam (THM) Kota Kendari.

Namun kuasa hukum HJR membantah tuduhan tersebut. “Video yang beredar itu dipotong, seolah-olah klien kami hanya berdua dengan pria. Padahal faktanya ada banyak orang di ruangan itu,” ujar Andri.

HJR datang ke karaoke bersama teman wanitanya setelah bertemu dokter terkait dugaan pemalsuan rekam medis oleh suaminya. Di tengah acara karaoke, tiba-tiba M Fajar muncul bersama pengacara dan beberapa wartawan, lalu melakukan penggerebekan.

“Ini adalah upaya playing victim dan pencemaran nama baik. Bahkan, setelah video penggerebekan itu disebar, klien kami dilaporkan dengan tiga tuduhan berbeda,” tegas Andri.

Dalam proses perceraian yang kini berlangsung di Pengadilan Agama Kendari, HJR juga membeberkan bukti dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita berinisial KN.

Ditemukan rumah yang diduga dibeli M Fajar diam-diam dan ditempati KN, lengkap dengan pakaian, tas, dan dompet milik perempuan tersebut.

Sementara itu, nama PT AMBO sebelumnya sempat disebut dalam persidangan kasus korupsi tambang Mandiodo, di mana perusahaan ini menambang secara ilegal dan menjual ore nikel menggunakan dokumen palsu milik perusahaan lain.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menggabungkan isu kekerasan dalam rumah tangga, dugaan korupsi, skenario jebakan moral, hingga penggunaan kekuatan media untuk membentuk opini publik. Masyarakat menanti ketegasan penegak hukum dalam menindak perkara yang melibatkan aktor besar tambang ilegal di Sultra ini.

Laporan: Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

23 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

24 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

1 hari ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

1 hari ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

1 hari ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago