Berita

Birahi Tak Tekendali, Seorang Ayah di Konawe Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Muarasultra.com, KONAWE – Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendampingi korban dan keluarga dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polres Konawe, Minggu, 20 April 2025.

Korban, seorang siswi kelas 5 SD, mengaku telah menjadi korban nafsu birahi ayah tirinya sejak kelas 3 SD. Pelaku diketahui merupakan seorang oknum pensiunan TNI.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Insiden tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 19 April 2025.

Menurut kronologi keluarga korban, informasi tentang kejadian ini pertama kali diperoleh pada Februari 2025. Setelah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, korban akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali dengan cara pemaksaan sejak kelas 3 SD hingga terakhir kali pada 15 April 2025.

Laporan ini mulai diproses pada pukul 13.00 WITA, namun hingga menjelang pukul 18.00 WITA, belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku atau memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Padahal, kondisi korban secara psikologis sangat terguncang, apalagi selama ini ia hidup dalam tekanan dan ancaman dari pelaku”, kata Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi.

KPKM Sultra menilai situasi ini sebagai bentuk kelalaian dan pembiaran, mengingat karakter temperamental pelaku yang diduga menggunakan senjata untuk mengintimidasi.

Roslina Afi mengungkapkan bahwa Kabupaten Konawe diketahui memiliki angka kekerasan terhadap anak yang tinggi di Sulawesi Tenggara, yang salah satunya disebabkan oleh lambatnya penanganan dan minimnya keberpihakan aparat terhadap korban.

Roslina Afi menambahkan, “Kami berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dan melindungi korban, bukan hanya menjadi angka statistik kekerasan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku berinisial AK telah diamankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar).

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎DPRD Konawe Desak PT OSS Evaluasi Standar Keselamatan Kerja Pascaledakan Smelter 1

Muarasultra.com, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, merekomendasikan manajemen PT…

1 jam ago

Pria di Sampara Buru Pemain Bola Pakai Parang, Kapolsek: Punya Keterbelakangan Jiwa, Situasi Aman dan Kondusif ‎

Muarasultra.com, Konawe – Suasana pertandingan sepak bola di Lapangan Haribau, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

13 jam ago

Disnaker Konawe Soal Insiden Ledakan Smelter: Tidak Ada Laporan dari Pihak Perusahaan, Kami Tau Dari Media

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe mengungkap fakta mencengangkan saat…

14 jam ago

Insiden Ledakan Smelter PT OSS, Polres Konawe Ungkap Akses Masuk Perusahaan Tertutup

Muarasultra.com, KONAWE - Polres Konawe mengungkap sulitnya akses masuk wilayah Perusahaan PT Obsidian Stainless Steel…

14 jam ago

Ploting Lahan Sengketa di Desa Olo Onua Berjalan Lancar, Pengukuran Dijadwalkan Ulang

Muarasultra.com, KONAWE– Kegiatan ploting tanah hari kedua di Desa Olo Onua, Kabupaten Konawe, yang berkaitan…

21 jam ago

Tangani Pengaduan Sengketa Lahan di Desa Awuliti, Kantah Konawe Gelar Klarifikasi Bersama BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…

1 hari ago