Muarasultra.com, Unaaha – Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Puriala Aipda Nasir SH melakukan kegiatan sambang untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Aipda Nasir SH mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan mengingat kebiasaan masyarakat yang membuka lahan kebun dengan cara membakar dan masyarakat peternak yang membakar alang alang supaya tumbuh tunas baru yang menjadi makanan sapi.
“Kami harapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Nasir, Jumat (13/1/23).
Dijelaskan selain membahayakan pembukaan lahan dengan cara melakukan pembakaran akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
“Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat 3 yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar,” jelas Aipda Nasir SH.
Selain memiliki konsekuensi secara hukum, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menyebabkan polusi udara yang membahayakan kesehatan manusia seperti sesak nafas, infeksi saluran pernapasan, iritasi mata dan dampak yang lebih besar adalah berkurangnya tumbuhan atau pohon yang berfungsi menyimpan cadangan air saat musim kemarau tiba.
Laporan : Redaksi