Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi, Kamis (26/2/2026).
Penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1447 H/2026 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter.
Jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.35.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras medium, Rp. 37.000. (Tuga puluh tujuh ribu rupiah) per jiwa bagi yang mengonsumsi beras premium.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…