Berita

Beredar Video PT GKP Masih Beraktivitas di Pulau Wawonii KONKEP

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Beredar sebuah video yang memperlihatkan Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan operasi di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Senin (20/11/2023).

Video berdurasi 37 detik tersebut memperlihatkan beberapa truk dan alat berat tengah beraktivitas.

Warga yang merekam video tersebut menyebutkan bahwa PT GKP masih melakukan penggalian atau aktivitas penambangan padahal izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH) perusahaan tersebut telah dicabut.

“PT GKP masih melakukan penggalian,
MK bagiamana posisinya ini ? mereka nakal,” ujar Warga dalam video tersebut.

Iapun menyebutkan sedikitnya ada 2 mobil truk berwarna putih dan 5 alat berat jenis excavator.

Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut izin penambangan bijih nikel di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melansir laman detikcom, Berikut amar putusan PTUN Jakarta.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah); Putusan itu diketok pada Selasa (12/9/2023).

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

8 jam ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

9 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

9 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

9 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

15 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

15 jam ago