Berita

Beredar Video PT GKP Masih Beraktivitas di Pulau Wawonii KONKEP

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Beredar sebuah video yang memperlihatkan Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan operasi di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Senin (20/11/2023).

Video berdurasi 37 detik tersebut memperlihatkan beberapa truk dan alat berat tengah beraktivitas.

Warga yang merekam video tersebut menyebutkan bahwa PT GKP masih melakukan penggalian atau aktivitas penambangan padahal izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH) perusahaan tersebut telah dicabut.

“PT GKP masih melakukan penggalian,
MK bagiamana posisinya ini ? mereka nakal,” ujar Warga dalam video tersebut.

Iapun menyebutkan sedikitnya ada 2 mobil truk berwarna putih dan 5 alat berat jenis excavator.

Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut izin penambangan bijih nikel di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melansir laman detikcom, Berikut amar putusan PTUN Jakarta.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha ;

Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng/bersama -sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 707.000.(Tujuh ratus tujuh ribu rupiah); Putusan itu diketok pada Selasa (12/9/2023).

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Bintang Timur FC Mundur dari Turnamen Sampara Raya Cup I, Panitia Dinilai Tabrak Regulasi

Muarasultra.com, KONAWE - Belum sepekan bergulir, turnamen sepak bola Sampara Raya Cup I di Kabupaten…

1 jam ago

Percepat Legalisasi Aset Keagamaan, Kantah dan Kemenag Konawe Perkuat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan…

17 jam ago

Perkuat Manajemen Talenta, 15 Pegawai Kantor Konawe Ikuti Seleksi Jabatan Pengawas Kanwil BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 15 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe mengikuti Ujian Seleksi Kelompok…

17 jam ago

Bersama Kantah Konawe, Sekda Pimpin Rakor Lintas Sektor Penanganan Sengketa Lahan Transmigrasi ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dan aparat…

17 jam ago

Momentum Hari Santri, Kantah Konawe dan Kemenag Konawe Serahkan 32 Sertifikat Wakaf Masjid dan Pesantren

Muarasultra.com, KONAWE – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi langkah nyata dalam mengamankan…

17 jam ago

Izin Batu, Sampel Mengandung Nikel: LHP-TT BPK Tahun 2024 Ungkap Bukaan Tambang 56,65 Hektare di WIUP PT TMBP

Muarasultra.com, KOLAKA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bukaan tambang seluas 56,65 hektare di…

18 jam ago