Muarasultra.com, Kendari – Beredar sebuah karya ilmiah atau skripsi salah satu mahasiswa Universitas Muhamadiyah Makassar bernama Jumardi yang di buat pada tahun 2016.
Skripsi berjudul ‘Asumsi Masyarakat Bugis Terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara’ menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya skripsi mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhamadiyah Makassar ini memuat narasi dan asumsi yang mendiskreditkan Suku Tolaki.
Skripsi tersebut ditanda tangani oleh kedua Pembimbing, Ketua Jurusan dan Dekan FKIP Universitas Muhamadiyah Makassar Dr. H. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum dan telah diujikan berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar nomor:120 Tahun 1438 H/2016 Masehi sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar Sarjana Pendidikan pada jurusan pendidikan Sosiologi FKIP Universitas Muhamadiyah Makassar.
Kesimpulan dari hasil penelitian skripsi 111 halaman tersebut mendiskreditkan Suku Tolaki mulai dari bahasa, pekerjaan hingga derajatnya.
Menanggapi beredarnya Skripsi rasis ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP-LAT) Provinsi Sulawesi sebagai pewaris dan penjaga marwah adat tolaki berang dan akan menempuh jalur hukum atas perbuatan tidak menyenangkan dan telah mencederai nilai-nilai persatuan antar sesama anak bangsa.
Sekretaris Jenderal DPP-LAT Sultra Isran Saranani dalam sebuah video pernyataan sikapnya di kantor DPP LAT Sultra, Senin (10/4/13) menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Dengan ini kami akan melaporkan secara hukum, manakala penegak hukum tidak merespon laporan ini maka hukum adat Tolaki didukung dengan para Tamalaki se Sulawesi Tenggara akan berbicara,” tegasnya.
Sebuah skripsi atau karya tulis ilmiah seharusnya memberikan pencerahan dan edukasi terhadap pembuat skripsi maupun pembacanya. Penulisannya sebaiknya tetap memperhatikan kaidah-kaidah penulisan yang baik dan benar tanpa tendensi dan asumsi yang bersifat menyerang harkat dan martabat seseorang atau golongan.
Karena pada hakikatnya Civitas Akademika berkewajiban dalam memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.
Laporan : Redaksi