Berita

Bea Cukai Kendari Musnakan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Selamatkan Uang Negara Hingga 1,8 Miliar Rupiah

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, dari bulan Januari 2023 hingga Juli 2024, KPPBC TMP C Kendari telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang kemudian menjadi barang milik negara.

Pada periode Januari-Desember 2023, tercatat 187 penindakan, dengan 177 pelanggaran cukai (HT) dan pelanggaran MMEA. Sementara itu, pada Juli 2024, jumlah penindakan mencapai 77, dengan 73 pelanggaran cukai dan 4 pelanggaran MMEA.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Bambang Yudianto.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan bahwa pada hari ini, pihaknya memusnahkan 2 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 487 liter minuman beralkohol yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

“Hari ini kami memusnahkan 2 juta batang barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai, serta 487 liter minuman mengandung alkohol yang juga tanpa pita cukai,”ujar Tonny, pada Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, dari periode 2023 hingga pertengahan tahun 2024, total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai 1,8 miliar rupiah, dengan nilai barang yang disita sekitar 3 miliar rupiah.

“Potensi kerugian negara ini kami taksir sekitar 1,8 miliar rupiah, dan nilai barang keseluruhan diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai penutupan, Tonny mengungkapkan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 2.530.976 batang rokok dan 487 liter minuman beralkohol, dengan perkiraan nilai barang sebesar 3.002.006.000 rupiah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, bertujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi asli barang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

5 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

7 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago