Berita

Bea Cukai Kendari Musnakan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Selamatkan Uang Negara Hingga 1,8 Miliar Rupiah

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, dari bulan Januari 2023 hingga Juli 2024, KPPBC TMP C Kendari telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang kemudian menjadi barang milik negara.

Pada periode Januari-Desember 2023, tercatat 187 penindakan, dengan 177 pelanggaran cukai (HT) dan pelanggaran MMEA. Sementara itu, pada Juli 2024, jumlah penindakan mencapai 77, dengan 73 pelanggaran cukai dan 4 pelanggaran MMEA.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Bambang Yudianto.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan bahwa pada hari ini, pihaknya memusnahkan 2 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 487 liter minuman beralkohol yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

“Hari ini kami memusnahkan 2 juta batang barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai, serta 487 liter minuman mengandung alkohol yang juga tanpa pita cukai,”ujar Tonny, pada Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, dari periode 2023 hingga pertengahan tahun 2024, total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai 1,8 miliar rupiah, dengan nilai barang yang disita sekitar 3 miliar rupiah.

“Potensi kerugian negara ini kami taksir sekitar 1,8 miliar rupiah, dan nilai barang keseluruhan diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai penutupan, Tonny mengungkapkan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 2.530.976 batang rokok dan 487 liter minuman beralkohol, dengan perkiraan nilai barang sebesar 3.002.006.000 rupiah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, bertujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi asli barang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

9 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

10 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

11 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

16 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

16 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

19 jam ago