Berita

Bea Cukai Kendari Musnakan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal, Selamatkan Uang Negara Hingga 1,8 Miliar Rupiah

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, dari bulan Januari 2023 hingga Juli 2024, KPPBC TMP C Kendari telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang kemudian menjadi barang milik negara.

Pada periode Januari-Desember 2023, tercatat 187 penindakan, dengan 177 pelanggaran cukai (HT) dan pelanggaran MMEA. Sementara itu, pada Juli 2024, jumlah penindakan mencapai 77, dengan 73 pelanggaran cukai dan 4 pelanggaran MMEA.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Krimsus Polda Sultra Kombes Bambang Yudianto.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, menyampaikan bahwa pada hari ini, pihaknya memusnahkan 2 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 487 liter minuman beralkohol yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

“Hari ini kami memusnahkan 2 juta batang barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai, serta 487 liter minuman mengandung alkohol yang juga tanpa pita cukai,”ujar Tonny, pada Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, dari periode 2023 hingga pertengahan tahun 2024, total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai 1,8 miliar rupiah, dengan nilai barang yang disita sekitar 3 miliar rupiah.

“Potensi kerugian negara ini kami taksir sekitar 1,8 miliar rupiah, dan nilai barang keseluruhan diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai penutupan, Tonny mengungkapkan bahwa jumlah barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai 2.530.976 batang rokok dan 487 liter minuman beralkohol, dengan perkiraan nilai barang sebesar 3.002.006.000 rupiah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, bertujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi asli barang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

13 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

13 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

20 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

20 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago