Bawaslu Konawe Temukan Lurah dan Kades Aktif Terdaftar Dalam DCS

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN, ” ungkap Restu di ruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisoner Panwascam Puriala ini

Dalam hal ini, Lanjut Restu agar ketiga caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11, pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi kata Restu, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dan hari ini yang kita ketahui peserta pemilu adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan Administrasi pencalekannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,” terang Restu.

Untuk saat ini, Bawaslu Konawe tengah mengumpulkan fakta di lapangan full bucket untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pleno.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

11 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

11 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

12 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

21 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

3 hari ago