Bawaslu Konawe Temukan Lurah dan Kades Aktif Terdaftar Dalam DCS

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN, ” ungkap Restu di ruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisoner Panwascam Puriala ini

Dalam hal ini, Lanjut Restu agar ketiga caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11, pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi kata Restu, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dan hari ini yang kita ketahui peserta pemilu adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan Administrasi pencalekannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,” terang Restu.

Untuk saat ini, Bawaslu Konawe tengah mengumpulkan fakta di lapangan full bucket untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pleno.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Identifikasi Lahan Transmigrasi Olo Onua Batal, Kaban Kesbangpol Bawa Solusi, Mudarman Bawa Parang ‎

Muarasultra.com, Konawe - Rencana identifikasi lahan transmigrasi desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,…

3 jam ago

Kapolsek Mandonga Ungkap Sosok Anggota Polisi yang Ada Dalam Video Penemuan Feronikel

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga mengungkap penemuan lempengan feronikel di wilayah hukumnya.…

7 jam ago

Beredar Video Warga Kendari Temukan Feronikel di Tempat Pengambilan Batu, Perkiraan 50 Ton ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Beredar video penemuan lempengan feronikel atau FeNi di Kota Kendari. ‎ ‎Berdasarkan…

8 jam ago

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

20 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

21 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

22 jam ago