Bawaslu Konawe Temukan Lurah dan Kades Aktif Terdaftar Dalam DCS

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN, ” ungkap Restu di ruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisoner Panwascam Puriala ini

Dalam hal ini, Lanjut Restu agar ketiga caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11, pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi kata Restu, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dan hari ini yang kita ketahui peserta pemilu adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan Administrasi pencalekannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,” terang Restu.

Untuk saat ini, Bawaslu Konawe tengah mengumpulkan fakta di lapangan full bucket untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pleno.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Gaji ke-13 Guru dan Tenaga Kesehatan di Konawe Mulai Dibayarkan, Total Anggaran Capai Rp26 Miliar

Muarasultra.com, KONAWE – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, khususnya para…

2 jam ago

Kejari Konawe Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berupa Ore Nikel di Morombo, Terkait Perkara Tambang Liar Terpidana Rakhmatullah

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa…

3 jam ago

Pemkab Konawe Genjot Pembangunan 348 Koperasi Merah Putih, Padangguni Capai 100 Persen

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah…

5 jam ago

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

20 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago