Bawaslu Konawe Temukan Lurah dan Kades Aktif Terdaftar Dalam DCS

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang di umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai lurah.

“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN, ” ungkap Restu di ruang kerjanya, Jum’at (1/9/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“Kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” kata mantan Komisoner Panwascam Puriala ini

Dalam hal ini, Lanjut Restu agar ketiga caleg tersebut melampirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11, pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi kata Restu, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dan hari ini yang kita ketahui peserta pemilu adalah partai politik.

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan Administrasi pencalekannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,” terang Restu.

Untuk saat ini, Bawaslu Konawe tengah mengumpulkan fakta di lapangan full bucket untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pleno.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

2 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

5 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

5 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

19 jam ago

‎Reses di Desa Walay, Anggota DPRD Sultra H. Ardin Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai bentuk komitmen dan pelaksanaan amanah undang-undang, Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra)…

19 jam ago

Polres Konawe Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Tuoy ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Satreskrim Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penegakan…

1 hari ago