Berita

Bawaslu Konawe Imbau ASN Jaga Jemari di Medsos

Muarasultra.com, KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengimbau kepada seluruh Aparat Negara untuk tetap menjaga Netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar November 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan saat ditemui dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, Senin (19/8/2024) yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha.

Ketua Bawaslu mengungkapkan, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada pihak TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Kepala Desa Serta Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah agar tetap menjaga Netralitas jelang Pilkada.

“Ini kan sudah banyak kita lihat postingan-postingan di FB, jadi kami meminta seluruh aparat negara agar menjaga netralitas, jadi kami kembali mengimbau ASN dan lainnya agar menjaga jemarinya, jangan terlalu aktif di Media Sosial terkait Pilkada Konawe,” tegas Abuldan.

Lanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu dan tak memandang siapa yang dilaporkan dan siapa saja yang melaporkan.

“Kami tak memandang siapapun itu, semua laporan dugaan pelanggaran netralitas yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tutur Abuldan.

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Konawe apabila menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan ke Bawaslu Konawe untuk segera diproses.

Adapun pelanggaran yang dapat dilaporkan masyarakat terkait netralitas ASN yaitu Aparatur sipil negara yang berfoto dengan Calon Kepala Daerah dengan menggunakan atribut atau tanda gambar yang mengarah kepada dukungan bakal calon Kepala Daerah, ikut memfasilitasi, kegiatan-kegiatan Bakal Calon Kepala Daerah, memasang binder atau baleho bakal calon kepala daerah, serta ikut mengkampanyekan salah satu Bakal Calon Kepala Daerah.

“Ini berkenan dengan peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait aparatur Sipil negara yang dilarang terlibat dengan politik praktis, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Kapolres Konawe Pimpin Pelantikan Kabag Ops dan Sertijab Kasat Lantas, Bawa Semangat Baru Tingkatkan Pelayanan ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe Polda Sultra menggelar upacara pelantikan Kabag Ops dan serah terima…

1 jam ago

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Asera Bersama Pemerintah Desa Wawolimbue Pasang Baliho Himbauan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran…

13 jam ago

Karyawan PT Konutara Sejati Ditemukan Tewas di Mess, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Seorang pria berusia 62 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar…

13 jam ago

Mutasi Polda Sultra, Berikut Daftar Nama PJU Polres Konawe yang Akan Dilantik Besok

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Daerah atau Polda Sultra kembali melakukan mutasi sejumlah pejabat utama (PJu)…

17 jam ago

Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS)…

18 jam ago

Safari Kamtibmas di Onembute, AKBP Edi Raharjono Sampaikan Pesan Kamtibmas ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. bersama jajaran Pejabat Utama (PJU)…

18 jam ago