Categories: Uncategorized

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Muarasultra.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

34 Tenaga Kerja Dilepas Nakertrans Konawe, Bersiap Bekerja di PT ESG Industri Energi Baru

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) melepas puluhan…

20 menit ago

Kepmen 365 ESDM, Pemilik IUP dan IUPK Wajib Libatkan Penambang Lokal ‎

‎Muarasultra.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memperketat ketentuan penggunaan anak…

48 menit ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Wawancara Program MagangHub Batch 2

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan tahapan wawancara bagi peserta Program MagangHub Batch…

2 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Hadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Kawasan Industri Morosi Tahap II

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perencanaan Kawasan Industri (KI)…

2 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Peninjauan Lapang Lahan PLN dalam Mendukung Pembangunan PLTB

Muarasultra.com, Konawe - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan lapang terhadap lahan yang berkaitan…

2 jam ago

Kantor Pertanahan Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan Perjanian Kerja Sama

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja…

2 jam ago