Categories: Uncategorized

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Muarasultra.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Tampil Trengginas, Unaaha FC Kalahkan Persenga Nganjuk 2-1, Hasil Positif Menuju 8 Besar

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC berhasil mengamankan kemenangan penting saat menghadapi Persenga Nganjuk pada laga…

10 jam ago

Satreskrim Polres Konawe Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas 3 Kg Tujuan Morowali

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan 420 tabung gas LPG subsidi…

10 jam ago

Agenda Nasional, Kepala Desa Se Indonesia Akan Berkumpul di Kantor Bupati Konawe Besok

Muarasultra.com, KONAWE – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs.…

11 jam ago

Kinerja Kepala BNNK Konawe Dikeluhkan, Sejumlah ASN dan PPPK PW Dipindahkan Sepihak

Muarasultra.com, KONAWE - Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe menuai sorotan tajam. ‎…

18 jam ago

‎Babak 32 Besar Piala Presiden, Unaaha FC Siap Hadapi Persenga Nganjuk ‎

Muarasultra.com, BANTUL – Babak 32 besar Liga 4 Piala Presiden 2025/2026 resmi mulai bergulir pada…

1 hari ago

PARADOKS TRANSISI Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan”

PARADOKS TRANSISI Restorative Justice di Masa Transisi KUHAP: Antara Keadilan Substantif dan Jerat Praperadilan" Oleh:…

1 hari ago