Berita

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Muarasultra.com, Jakarta – Pelayanan pertanahan terusbertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) dengan lebih terencana tanpa harus datang lebih awal dan mengantre panjang di ruang tunggu.
‎
‎“Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrian Daring dalam Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), I Gede Ketut Ary Sucaya, di Jakarta, Rabu (03/06/2026).
‎
‎Dengan fitur Antrian Daring, pemohon bisa mengatur jadwal berdasarkan kalender yang sudah disesuaikan dengan kalender pelayanan pertanahan. Kalender tersebut sudah menyertakan informasi mengenai libur nasional dan juga libur adat. Sebagai contoh, di Provinsi Bali terdapat hari libur adat atau lokal yang menyebabkan layanan di seluruh Kantah di Bali tutup untuk waktu tertentu.
‎
‎Selain memudahkan pengaturan waktu, Antrian Daring juga membantu masyarakat memperoleh kepastian layanan. Setelah mengambil antrean, pengguna akan menerima notifikasi terkait nomor dan urutan pelayanan. Sistem Sentuh Tanahku juga akan memberikan pemberitahuan ketika antrean sudah mendekati giliran pengguna.
‎
‎Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi hanya untuk menunggu antrean layanan pertanahan. Pengguna bisa mengestimasi waktu kedatangan ketika menerima notifikasi bahwa antreannya akan segera dipanggil.
‎
‎“Tidak perlu misalnya dapat nomor antrean 50, lalu dari jam 8 pagi sudah datang ke Kantah. Ketika sudah ada notifikasi lima antrean sebelum giliran, baru datang,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya.
‎
‎Penerapan antrean daring ini bermula dari kebutuhan pengaturan pelayanan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sistem antrean daring membantu mengurangi kerumunan di Kantah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari.
‎
‎Penerapan sistem antrean daring juga berdampak pada peningkatan kenyamanan pelayanan di Kantah. Sebab, sebagian besar Kantah memiliki kapasitas ruang tunggu dan area parkir yang terbatas. Dengan pengaturan kedatangan berbasis jadwal ini, kepadatan antrean dapat dikurangi sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (GE/RZ)

 

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Tangani Pengaduan Sengketa Lahan di Desa Awuliti, Kantah Konawe Gelar Klarifikasi Bersama BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak…

6 jam ago

Segel Kemenhut dan Klaim IPPKH 2024 Berseberangan, Operasi PT Ifishdeco Disorot

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Kontroversi dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi…

7 jam ago

Konawe Catat Rekor Terbaik, Angka Kemiskinan Melesat Turun ke 11,46 Persen

Muarasultra.com, KONAWE - Kabupaten Konawe menorehkan prestasi gemilang di sektor kesejahteraan sosial. Berdasarkan rilis data…

7 jam ago

Pengukuran Lahan Olo Onua Batal, Mudarman Pilih Bungkam dan Lempar Konfirmasi ke Kaban Kesbangpol

Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Mudarman memilih bungkam…

8 jam ago

Identifikasi Lahan Transmigrasi Olo Onua Batal, Kaban Kesbangpol Bawa Solusi, Mudarman Bawa Parang ‎

Muarasultra.com, Konawe - Rencana identifikasi lahan transmigrasi desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe,…

12 jam ago

Kapolsek Mandonga Ungkap Sosok Anggota Polisi yang Ada Dalam Video Penemuan Feronikel

Muarasultra.com, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga mengungkap penemuan lempengan feronikel di wilayah hukumnya.…

16 jam ago