Muarasultra.com, Konawe – Asosiasi pemerintahan desa seluruh Indonesia (Apdesi) kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menggandeng media dan NGO lakukan sosialisasi penggunaan dana desa (DD) tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut uu 6 tahun 2014 tentang desa yang salah satu pasalnya menyebutkan keterbukaan informasi dan pemberdayaan masyarakat.
Ketua Apdesi Kecamatan Abuki Sumitro S.Si mengatakan pihaknya dalam menjalankan segala kebijakan pembangunan di desa membutuhkan dukungan semua elemen baik itu masyarakat, media dan NGO.
“Kami tentu membutuhkan dukungan semua pihak dalam menjalankan kebijakan pembangunan di desa,” jelas Sumitro usai menggelar pertemuan bersama Kapolsek Abuki Iptu. Yusran dan para kepala desa di kecamatan Abuki, Senin (10/4/23).
Mantan Ketua PPK kecamatan Abuki tahun 2019 ini juga berharap agar media dan NGO benar-benar memberikan kontribusi bagi pelaksanaan kebijakan dana desa dengan memberikan dukungan dan penguatan.
“Kami harap agar Media dan NGO memberikan dukungan dan bantuan kepada kami agar intervensi-intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dibendung,” jelasnya.
Senada dengan hal itu Febri selaku Pimpinan Redaksi Muarasultra.com selaku pendamping media wilayah itu mengatakan pendampingan oleh jurnalisme dalam mengawal implementasi UU desa itu agar politik otonomi desa yang kita pilih benar-benar memberi manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sukses pengelolaan dana desa adalah sukses semua pihak termasuk media.
Untuk itu, jangan sampai media/jurnalis justru menjadi bagian dari masalah dalam pengelolaan dana desa, misalnya dengan pemberitaan yang negatif dimaksudkan menekan atau memeras kepala desa. Dengan kata lain, bagaimana menjadikan media sebagai solusi, bukan sebagai bagian dari masalah.
“Sebagai pihak yang bebas mengkritik, tentu saja rekan-rekan media juga harus terbuka terhadap kritik sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak menyalhgunakan profesi dan integritas,” timpalnya.
Laporan : Redaksi