Berita

Anugerah Anca Tersangka Perusakan Hutan di Desa Oko-oko Tak Pernah Didakwa, Eksitensi APH Dipertanyakan

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan tanda tanya besar.

Dua tahun sejak penetapan tersangka, hanya satu pelaku yang diadili, sementara satu lainnya seolah menghilang tanpa jejak.

Kasus ini bermula pada 13 November 2023, ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Kendari.

Saat itu, keduanya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Rasio menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, karena melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Penegakan hukum berlapis kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Kami tidak ingin kejahatan lingkungan seperti ini terus berulang,” tegas Rasio kala itu.

KLHK juga menyita 17 unit alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dan menitipkannya di Rupbasan Kendari. Kerusakan hutan di kawasan Oko-oko disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan timpang. Hanya Lukman yang akhirnya diseret ke pengadilan. Ia duduk sendirian di kursi terdakwa, sementara Anugrah Anca yang semula disebut memiliki tanggung jawab yang sama, perlahan hilang dari pemberitaan maupun dokumen persidangan.

Pada 20 Mei 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukman. Ia dinyatakan bersalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Lukman kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, publik mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini.

Mengapa hanya satu tersangka yang diproses hingga vonis? Ke mana Anugrah Anca? Padahal, keduanya diumumkan bersama sebagai tersangka dengan bukti dan status hukum yang sepadan.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara Anugrah Anca. Kasusnya seolah mengendap di ruang gelap penegakan hukum.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

11 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

11 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

18 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

1 hari ago