Berita

Anugerah Anca Tersangka Perusakan Hutan di Desa Oko-oko Tak Pernah Didakwa, Eksitensi APH Dipertanyakan

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan tanda tanya besar.

Dua tahun sejak penetapan tersangka, hanya satu pelaku yang diadili, sementara satu lainnya seolah menghilang tanpa jejak.

Kasus ini bermula pada 13 November 2023, ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Kendari.

Saat itu, keduanya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Rasio menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, karena melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Penegakan hukum berlapis kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Kami tidak ingin kejahatan lingkungan seperti ini terus berulang,” tegas Rasio kala itu.

KLHK juga menyita 17 unit alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dan menitipkannya di Rupbasan Kendari. Kerusakan hutan di kawasan Oko-oko disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan timpang. Hanya Lukman yang akhirnya diseret ke pengadilan. Ia duduk sendirian di kursi terdakwa, sementara Anugrah Anca yang semula disebut memiliki tanggung jawab yang sama, perlahan hilang dari pemberitaan maupun dokumen persidangan.

Pada 20 Mei 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukman. Ia dinyatakan bersalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Lukman kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, publik mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini.

Mengapa hanya satu tersangka yang diproses hingga vonis? Ke mana Anugrah Anca? Padahal, keduanya diumumkan bersama sebagai tersangka dengan bukti dan status hukum yang sepadan.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara Anugrah Anca. Kasusnya seolah mengendap di ruang gelap penegakan hukum.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

8 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago