Berita

Anugerah Anca Tersangka Perusakan Hutan di Desa Oko-oko Tak Pernah Didakwa, Eksitensi APH Dipertanyakan

Muarasultra.com, KENDARI – Kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan tanda tanya besar.

Dua tahun sejak penetapan tersangka, hanya satu pelaku yang diadili, sementara satu lainnya seolah menghilang tanpa jejak.

Kasus ini bermula pada 13 November 2023, ketika Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Kendari.

Saat itu, keduanya dihadirkan ke publik mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Rasio menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, karena melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Penegakan hukum berlapis kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Kami tidak ingin kejahatan lingkungan seperti ini terus berulang,” tegas Rasio kala itu.

KLHK juga menyita 17 unit alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dan menitipkannya di Rupbasan Kendari. Kerusakan hutan di kawasan Oko-oko disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan timpang. Hanya Lukman yang akhirnya diseret ke pengadilan. Ia duduk sendirian di kursi terdakwa, sementara Anugrah Anca yang semula disebut memiliki tanggung jawab yang sama, perlahan hilang dari pemberitaan maupun dokumen persidangan.

Pada 20 Mei 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Lukman. Ia dinyatakan bersalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Lukman kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, publik mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini.

Mengapa hanya satu tersangka yang diproses hingga vonis? Ke mana Anugrah Anca? Padahal, keduanya diumumkan bersama sebagai tersangka dengan bukti dan status hukum yang sepadan.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara Anugrah Anca. Kasusnya seolah mengendap di ruang gelap penegakan hukum.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

3 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

14 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

16 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

21 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

1 hari ago