Adventorial

Akui Kesalahan, Anggota DPRD Konawe I Putu Wira Yudhantara Minta Maaf dan Penuhi Denda Adat

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota DPRD Kabupaten Konawe I Putu Wira Yudhantara (IPWY) terduga pelaku pelecehan verbal seorang gadis berinisial Y warga Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf anggota DPRD Konawe partai golkar ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan usai penyelesaian adat Tolaki Mekindoroha yang berlangsung di kediaman Lurah Uepai Nopriyadi, Selasa (1/10/2024).

Sembari memegang tangan orang tua korban, I Putu Wira Yudhantara mengakui kesalahannya dan meminta kepada pihak keluarga mau menerima permintaan maafnya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga, memohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Wira (Akrabnya) penuh penyesalan.

Selain itu, penyesalan dan permohonan maaf, I Putu Wira Yudhantara juga ia tuangkan dalam surat pernyataan yang ia tandatangani diatas materai.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Tolaki Ginal Sambari mewakili jajaran DPRD Kabupaten Konawe menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga.

Dijelaskan, sebagai manusia biasa tidak ada yang luput dari kesalahan begitupun dengan anggota DPR.

“Kita harus kembali berfikir, tidak ada manusia yang sempurna, semua punya takdir dan hari ini mungkin takdirnya Wira untuk keliru, besok lusa kita tidak tau takdir kita,” ungkap Ginal.

Ia juga menyampaikan dengan berakhirnya adat Mekindoroha maka segala persoalan yang ada didalamnya dianggap selesai.

“Saya mohon dengan selesainya prosesi adat ini maka sudah selesai cerita dan sudah tidak ada lagi cerita,” pintanya.

Diketahui pelaksanaan adat Mekindoroha ini dihadiri wakil ketua I Nuryadin Tombili, wakil Ketua II Nasrullah Faisal, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Konawe, Ginal Sambari, anggota DPRD Konawe Wahyu, Dion Pagala, Kasat Intel Polres Konawe, pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat adat Tolaki (MAT).

Adat Mekindoroha merupakan adat penyelesaian perselisihan dalam adat Tolaki, dimana pihak pertama atau pihak yang melanggar adat harus membayar denda adat berupa 1 pis kaci dan 1 ekor kerbau hidup (Bukan kerbau adat).

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

5 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

6 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

9 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

11 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

12 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

1 hari ago