Adventorial

Akui Kesalahan, Anggota DPRD Konawe I Putu Wira Yudhantara Minta Maaf dan Penuhi Denda Adat

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota DPRD Kabupaten Konawe I Putu Wira Yudhantara (IPWY) terduga pelaku pelecehan verbal seorang gadis berinisial Y warga Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf anggota DPRD Konawe partai golkar ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan usai penyelesaian adat Tolaki Mekindoroha yang berlangsung di kediaman Lurah Uepai Nopriyadi, Selasa (1/10/2024).

Sembari memegang tangan orang tua korban, I Putu Wira Yudhantara mengakui kesalahannya dan meminta kepada pihak keluarga mau menerima permintaan maafnya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga, memohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Wira (Akrabnya) penuh penyesalan.

Selain itu, penyesalan dan permohonan maaf, I Putu Wira Yudhantara juga ia tuangkan dalam surat pernyataan yang ia tandatangani diatas materai.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Tolaki Ginal Sambari mewakili jajaran DPRD Kabupaten Konawe menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga.

Dijelaskan, sebagai manusia biasa tidak ada yang luput dari kesalahan begitupun dengan anggota DPR.

“Kita harus kembali berfikir, tidak ada manusia yang sempurna, semua punya takdir dan hari ini mungkin takdirnya Wira untuk keliru, besok lusa kita tidak tau takdir kita,” ungkap Ginal.

Ia juga menyampaikan dengan berakhirnya adat Mekindoroha maka segala persoalan yang ada didalamnya dianggap selesai.

“Saya mohon dengan selesainya prosesi adat ini maka sudah selesai cerita dan sudah tidak ada lagi cerita,” pintanya.

Diketahui pelaksanaan adat Mekindoroha ini dihadiri wakil ketua I Nuryadin Tombili, wakil Ketua II Nasrullah Faisal, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Konawe, Ginal Sambari, anggota DPRD Konawe Wahyu, Dion Pagala, Kasat Intel Polres Konawe, pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat adat Tolaki (MAT).

Adat Mekindoroha merupakan adat penyelesaian perselisihan dalam adat Tolaki, dimana pihak pertama atau pihak yang melanggar adat harus membayar denda adat berupa 1 pis kaci dan 1 ekor kerbau hidup (Bukan kerbau adat).

Laporan : Febri

 

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

8 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

20 jam ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

1 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago