Berita

Aktivitas Tambang PT TBS, TIM, dan Tekonindo di Kabaena Resmi Dilaporkan ke Kementrian ESDM

Muarasultra.com, JAKARTA -Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara resmi melaporkan beberapa permasalahan serta dugaan pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut disertai dokumen pendukung, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, hingga catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan terhadap salah satu perusahaan yakni PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) . Koalisi juga secara tegas meminta Kementerian ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketiga perusahaan tersebut.

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas, sehingga aktivitas pertambangan skala besar sangat berisiko menimbulkan kerusakan permanen.

“Fakta lapangan menunjukkan terjadinya sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta dampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kerusakan ekologis yang serius,” ujar Eghy.

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengungkap pencemaran sungai dan laut akibat limpasan lumpur tambang, banjir berlumpur di wilayah pemukiman, serta rusaknya mata pencaharian warga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kaidah pertambangan yang baik (good mining practice) tidak dijalankan secara konsisten.

Koalisi menilai bahwa pemberian maupun perpanjangan RKAB kepada perusahaan-perusahaan yang telah menimbulkan dampak lingkungan bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

“RKAB tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Ketika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan, bukan justru melanjutkan,” tegas Eghy.

Ia menambahkan, persetujuan RKAB dalam kondisi lingkungan yang sudah tercemar berpotensi menjadi bentuk pembiaran oleh negara, sekaligus melemahkan kredibilitas pengawasan pertambangan oleh pemerintah pusat.

Selain menolak RKAB, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta juga mendesak pencabutan IUP PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo apabila terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan pemulihan.

“Kami meminta Ditjen Minerba melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka, melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak. Hasilnya harus diumumkan ke publik,” kata Eghy.

Menurut Koalisi, keberlanjutan Pulau Kabaena tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi nikel. Pembangunan yang merusak pulau kecil justru menciptakan krisis sosial, ekonomi, dan ekologis jangka panjang.

Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan peringatan serius kepada negara agar tidak terus membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung.

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara sedang memilih berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan mengawal proses ini secara terbuka, termasuk melalui jalur advokasi publik dan akademik, hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

1 jam ago

Kapus Tongauna Jelaskan Kronologi Rujukan Pasien, Didampingi Bidan, Ibu dan Bayi Pasien Selamat ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Tongauna, Kabupaten Konawe, Santi, S.KM, memberikan penjelasan…

4 jam ago

KMSJ Kepung Bareskrim dan Kejagung, Desak Penindakan PT Palmina Terkait Lima Putusan MA

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (KMSJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung…

6 jam ago

Buntut Kisruh Matarape, Mahasiswa Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran PT Askon

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di…

18 jam ago

Resmikan Sampara Raya Cup I, Wabup Konawe Tegaskan Harus Jadi Ajang Sportivitas, Bukan Arena Adu Jotos

Muarasultra.com, KONAWE – Kejuaraan sepak bola Sampara Raya Cup I resmi digelar, Senin (19/10/2026). Kompetisi…

19 jam ago

SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

Muarasultra.com, JAKARTA - Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan…

21 jam ago