Berita

Aktivitas Reklamasi PT. Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto Diduga Picu Kecelakaan dan Tebang Mangrove

Muarasultra.com, Konawe – Aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT. Bahana Wastecare (PT. BW) di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Diketahui, perusahaan tersebut tengah melakukan penimbunan lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Namun, kegiatan reklamasi tersebut menyebabkan sejumlah masalah, termasuk kerusakan pada jalan umum yang menjadi licin akibat tumpahan material reklamasi serta dugaan penebangan magrove.

Koordinator Advokat dan Pergerakan Karang Taruna Kecamatan Lalonggasumeeto, Hisbul Bahri, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan mengenai kecelakaan yang terjadi di jalan umum akibat licinnya permukaan jalan, yang diduga disebabkan oleh tumpahan material dari aktivitas reklamasi PT. Bahana Wastecare.

“Hari ini saya mendapatkan kabar ada yang kecelakaan akibat jalanan licin, yang berasal dari tumpahan material reklamasi,” ujar Hisbula, Senin (17/11/2024).

Lebih lanjut, Hisbula menduga bahwa PT. Bahana Wastecare tidak memiliki izin yang sah untuk memanfaatkan jalan umum maupun izin pelaksanaan reklamasi di area yang berstatus ekosistem mangrove tersebut.

“Saya menduga hingga hari ini PT. BW tidak mengantongi izin pemanfaatan jalan umum. Jika terbukti tidak ada izin, perusahaan ini harus dihentikan aktivitasnya sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009,” tegas Hisbula.

Dia juga menambahkan bahwa lebih ironis lagi, PT. Bahana Wastecare diketahui tidak memiliki izin untuk melaksanakan reklamasi di lahan yang merupakan bagian dari ekosistem mangrove.

Hisbula menekankan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan reklamasi tanpa izin, maka sanksi administrasi hingga pidana bisa dijatuhkan.

“Jika perusahaan melakukan reklamasi tanpa izin pelaksanaan, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” jelas Hisbula.

Selain itu, Hisbula juga menduga adanya penebangan pohon mangrove secara ilegal oleh perusahaan untuk kepentingan proyek reklamasi ini.

“Penimbunan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan lahan mangrove. Saya menduga perusahaan telah menebang pohon mangrove secara liar. Penebangan pohon tanpa izin jelas melanggar UU Kehutanan dan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Hisbula.

Sebagai langkah selanjutnya, Hisbula berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa pimpinan PT. Bahana Wastecare terkait dugaan penebangan mangrove ilegal dan kecelakaan yang disebabkan oleh material reklamasi.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

2 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

17 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

17 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

17 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

17 jam ago