Muarasultra.com, KONKEP – Beredar video warga Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep) kesal terhadap ulah PT Gema Kreasi Perdana atau GKP yang diduga menjadi dalang tercemarnya sumber air milik warga di Wawonii, Minggu (21/5/2023).
Warga tersebut bernama Ratna, warga Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara terekam video berdurasi 33 detik sedang marah-marah terhadap PT GKP.
Luapan ekspresi Ratna itu ditunjukan saat sejumlah personel penegak hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun melakukan investigasi terhadap pencemaran sumber air tersebut.
“Ulah-ulahnya GKP baru hancur kami disini, ko makmurkan kah masyarakat begini? Ini mematikan masyarakat, menyengsarakan masyarakat,” ujar Ratna dalam video itu.
Dilansir dari laman beritasatu.com, Selasa (9/5/2023), sumber air masyarakat di tiga desa di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) tercemar akibat aktivitas tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Tercemarnya sumber air warga ini telah terjadi selama sepekan belakangan ini.
Tak hanya itu, sungai besar sumber mata air warga juga tercemar dengan material tanah yang dibawa banjir dari kawasan pertambangan.
Akibatnya, warga pun harus membuat sumur untuk mendapatkan air bersih agar bisa dikonsumsi untuk mandi, memasak dan mencuci.
Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion berdalih, sumber mata air warga tercemar karena tingginya intensitas hujan yang tinggi.
Sehingga, kata dia, lumpur masuk ke penampungan air bersih.
“PT GKP sudah menyuplai air bersih ke desa terdampak menggunakan water truck,” kata Marlion.
Ia juga berjanji, penyaluran air bersih ini akan terus dilakukan pagi dan sore hari selama proses pembuatan sumur bor dan tandon baru.
PT GKP juga, menurut Marlion, melakukan pembersihan bak penampungan air di Desa Sukarela dan Desa Dompo-dompo.
Pihaknya juga telah melakukan perbaikan saluran dan kolam penampungan sedang dalam proses.
“Masyarakat bisa tenang dan jangan khawatir lagi. Alhamdulillah sekarang airnya sudah jernih kembali dan digunakan seperti biasa,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT GKP melakukan aktivitas pertambangan nikel sejak 2019 lalu.
Ratusan warga menolak aktivitas tersebut lantaran dapat merusak lingkungan pulau seluas 715 kilometer persegi itu.
Salah satu kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga yakni tercemarnya sumber mata air utama masyarakat di pulau kecil itu.
Perlawanan terhadap masuknya industri tambang nikel di pulau kecil itu dilakukan dengan demonstrasi dan menggugat penerbitan izin terhadap PT GKP.
Upaya gugatan ke PTUN Kendari sudah dimenangkan warga. Hakim memutuskan izin PT GKP tidak sah dan harus dicabut.
Di samping itu, 30 warga Pulau Wawonii ini juga menggugat penerbitan Perda RTRW Konkep yang mengizinkan masuknya tambang ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA membatalkan Perda RTRW Konkep dan meminta Pemda untuk merevisi pasal-pasal terkait pertambangan. Namun, hingga kini, perintah MA tak kunjung dilakukan.
Aktivitas tambang nikel di Pulau Wawonii ini terus terjadi. Tak ayal, kekhawatiran warga sejak 2019 itu pun kini terbukti.
Laporan : Febri