Berita

Aktivitas PT GKP di Konkep Unik, Disorot DPR, Dibiarkan Bupati, Hutan Lindung dan Hutan Produksi Hancur

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menegaskan bahwa aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan perusahaan tersebut patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kemarin, tepatnya tanggal 11 hingga 14 Maret, kapal tongkang PT GKP kembali sandar untuk memuat ore nikel yang diambil dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Ore nikel tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Jeti di Desa Suka Rela Jaya dan Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara,” ujar Sahidin dalam keteranganny, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, hingga saat ini, sudah sebanyak 105 kapal tongkang yang memuat ore nikel dari kawasan tersebut untuk dijual. Kemarin, pada tanggal 14 Maret 2025, aktivitas ilegal itu terus berlanjut dengan pemuatan kapal tongkang ke-106. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Bupati dan APH dapat bertindak tegas terhadap dugaan perampokan kekayaan alam di Pulau Wawonii.

“Kegiatan PT GKP ini semakin menggila. Mereka terus melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Saya harap APH memiliki nyali untuk menghadapi perampok kekayaan alam ini,” tegasnya.

Anggota DPRD kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin.

Polistis Partai Gerindra ini, menyebutkan bahwa dalam sebuah rekaman video, aktivitas tersebut semakin jelas terlihat, sehingga pihak berwenang tidak boleh tinggal diam.

Masyarakat setempat pun semakin resah dengan aktivitas ini, mengingat eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Mereka berharap agar pemerintah dan APH segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GKP terkait tudingan tersebut.

Tambang Ilegal di Pulau Wawonii

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan nikel PT GKP di Pulau Wawonii dinilai ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.

Diduga ulah PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare. Selain itu, warga juga memenangi dua gugatan uji materi terkait Perda RTRW Kabupaten Konkep:

1. Perkara nomor 57 P/HUM/2022 yang dikabulkan MA pada 22 Desember 2022.
2. Perkara nomor 14 P/HUM/2023 yang diputuskan pada 11 Juli 2023.

Kuasa hukum warga, Ady Anugrah Pratama, menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, seluruh alokasi ruang tambang di Wawonii menjadi batal.

Tak hanya itu, PT GKP juga gagal dalam uji materi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pada 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dan menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan mineral.

Pulau Wawonii memiliki luas 715 km², masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sesuai regulasi, pertambangan tidak diperbolehkan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK yang menguatkan, PT GKP dan PT BKM telah kehilangan dasar hukum untuk beroperasi di Wawonii,” tegas Ady.

Ady juga menyoroti bahwa warga telah berulang kali memblokir akses dan membawa kasus ini ke pengadilan, membuktikan bahwa perusahaan telah kehilangan legitimasi sosialnya.

“Namun, meskipun telah kalah secara hukum dan sosial, GKP tetap nekat melanjutkan aktivitas pertambangan,” tambahnya. (Didi/Har)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

10 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

10 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

17 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

18 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

1 hari ago