Berita

Aktivitas PT GKP di Konkep Unik, Disorot DPR, Dibiarkan Bupati, Hutan Lindung dan Hutan Produksi Hancur

Muarasultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan. Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menegaskan bahwa aktivitas pemuatan ore nikel yang dilakukan perusahaan tersebut patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kemarin, tepatnya tanggal 11 hingga 14 Maret, kapal tongkang PT GKP kembali sandar untuk memuat ore nikel yang diambil dari kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Ore nikel tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Jeti di Desa Suka Rela Jaya dan Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara,” ujar Sahidin dalam keteranganny, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, hingga saat ini, sudah sebanyak 105 kapal tongkang yang memuat ore nikel dari kawasan tersebut untuk dijual. Kemarin, pada tanggal 14 Maret 2025, aktivitas ilegal itu terus berlanjut dengan pemuatan kapal tongkang ke-106. Ia pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Bupati dan APH dapat bertindak tegas terhadap dugaan perampokan kekayaan alam di Pulau Wawonii.

“Kegiatan PT GKP ini semakin menggila. Mereka terus melakukan aktivitas pemuatan ore nikel dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Saya harap APH memiliki nyali untuk menghadapi perampok kekayaan alam ini,” tegasnya.

Anggota DPRD kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin.

Polistis Partai Gerindra ini, menyebutkan bahwa dalam sebuah rekaman video, aktivitas tersebut semakin jelas terlihat, sehingga pihak berwenang tidak boleh tinggal diam.

Masyarakat setempat pun semakin resah dengan aktivitas ini, mengingat eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkelanjutan. Mereka berharap agar pemerintah dan APH segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GKP terkait tudingan tersebut.

Tambang Ilegal di Pulau Wawonii

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan nikel PT GKP di Pulau Wawonii dinilai ilegal dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya, perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.

Diduga ulah PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

Pada 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare. Selain itu, warga juga memenangi dua gugatan uji materi terkait Perda RTRW Kabupaten Konkep:

1. Perkara nomor 57 P/HUM/2022 yang dikabulkan MA pada 22 Desember 2022.
2. Perkara nomor 14 P/HUM/2023 yang diputuskan pada 11 Juli 2023.

Kuasa hukum warga, Ady Anugrah Pratama, menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA tersebut, seluruh alokasi ruang tambang di Wawonii menjadi batal.

Tak hanya itu, PT GKP juga gagal dalam uji materi Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pada 21 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka dan menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh digunakan untuk pertambangan mineral.

Pulau Wawonii memiliki luas 715 km², masuk dalam kategori pulau kecil berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sesuai regulasi, pertambangan tidak diperbolehkan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK yang menguatkan, PT GKP dan PT BKM telah kehilangan dasar hukum untuk beroperasi di Wawonii,” tegas Ady.

Ady juga menyoroti bahwa warga telah berulang kali memblokir akses dan membawa kasus ini ke pengadilan, membuktikan bahwa perusahaan telah kehilangan legitimasi sosialnya.

“Namun, meskipun telah kalah secara hukum dan sosial, GKP tetap nekat melanjutkan aktivitas pertambangan,” tambahnya. (Didi/Har)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

1 menit ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

4 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

15 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

17 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

22 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

1 hari ago