Aktivitas Hauling PT St Nickel.
Muarasultra.com, KONAWE – Aktivitas Hauling kendaraan pemuatan ore nikel milik PT St Nickel di kabupaten Konawe menuai sorotan dari masyarakat.
Beberapa dugaan pelanggaran hukum dilakukan untuk memuluskan aktivitas perusahaan tambang ini untuk melakukan pemuatan ore nikel di jety milik PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) Tondonggeu, Kec. Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Indra salah satu warga Konawe mengungkap, PT ST Nickel dalam melakukan pemuatan disinyalir melebihi kapasitas atau over load.
“Beban kendaraan pemuatan ore sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 itu jelas, bahwa batas muatan tidak melebihi 8 ton tapi mereka memuat hingga 13 ton,” ujar Indra, Jum’at (25/4/2025).
Selain itu, truk yang melakukan hauling ore milik PT ST Nickel diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi yang diambil dari salah satu SPBU di Kabupaten Konawe.
“Mereka gunakan BBM bersubsidi, kami sudah cek. Jadi ini sudah jelas-jelas pelanggaran,” ungkapnya menambahkan.
Sehingga, kata Indra aparat penegak hukum seharusnya tidak tinggal diam untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas hauling PT St Nickel.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…