Berita

25 Caleg Terpilih Konawe Belum Lengkapi LHKPN, Terancam Tidak Ikut Pelantikan

Muarasultra.com, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe mengungkap masih ada 25 Caleg terpilih periode 2024 – 2029 yang belum melaporkan Laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Konawe.

Kordinator divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe Ijang Asbar mengungkapkan pertanggal 8 Juli 2024 dari 30 Caleg terpilih, tercatat 5 Caleg telah menyampaikan LHKPN di KPU Konawe.

“Dari 30 caleg terpilih baru 5 yang menyampaikan tanda terima LHKPN, ke 5 caleg tersebut yakni Kristian Tandabioh (PBB), Nuryadin Tombili, Siti Nuryanti, Susi Sri Hartinah, dan Hariyadi (PAN),” beber Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Konawe Ijang Asbar.

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat (2), pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU kabupaten paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana ayat (2) tersebut, maka KPU Kabupaten Konawe tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih atau tidak diikutkan dalam pelantikan.

“Kami sudah melakukan kordinasi ke sekretariat DPRD kabupaten Konawe bahwa akhir masa jabatan anggota DPRD Konawe periode 2019 – 2024 berakhir pada tanggal 2 September 2024. Jika merujuk pada hal ini dan ketentuan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 artinya batas akhir penyampaian laporan LHKPN Caleg terpilih jatuh pada tanggal 12 Agustus 2024 atau kurang lebih 30 hari lagi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Konawe mengimbau agar hal ini menjadi perhatian serius bagi caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu, untuk segera melengkapi LHKPN. “KPU Kabupaten Konawe sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada Parpol dan caleg terpilih pada tanggal 12 Juni 2024 tentang tata cara penyampaian laporan LHKPN bagi pejabat negara,” Ijang Asbar menambahkan.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Konawe, Ijang Asbar berharap agar caleg terpilih segera menindaklanjuti hal ini meningat KPU Kabupaten Konawe harus berkordinasi dengan pihak KPK. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi caleg terpilih sebelum waktu pelanggan pada bulan September mendatang.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

33 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

1 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

1 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

1 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

2 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

2 jam ago